Hari kamis kemarin 22 Mei 2014, Menteri Agama Suryadharma Ali Resmi ditetapkan sebagai Tersangka. Sepertinya korupsi dana haji 2012-2013 ini tidak hanya dilakukan oleh seorang saja namun dilakukan berjamaah, seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka".
Kamis kemarin KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 66 KUHP.
"Tentu memprihatinkan, sebelumnya juga ada tindak pidana korupsi terkait Al Quran, ini kan wilayah-wilayah suci yang harusnya steril dari niat dan tindakan korupsi," kata Johan di Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Menurut saya pribadi, Korupsi di tingkat kementrian Agama memang memalukan, membuat malu umat islam, saya menganalogikan ini sama saja dengan Mencuri kotak amal dimasjid. Jika benar adanya semoga diberi hukuman yang setimpal.
sumber berita : kompas.com
sumber gambar: kabar24.com
Setelah ditelusuri Menteri Agama Suryadharma Ali jadi tersangka
0 Response to "Setelah ditelusuri Menteri Agama Suryadharma Ali jadi tersangka "
Post a Comment